Polsek Denpasar Selatan Ungkap Kasus Curamor dan Curas, Satu Korban Tewas
- Dok. Polsek Denpasar Selatan / VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkapkan tersangka dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Diketahui aksi curas ini menewaskan seorang perempuan di wilayah Panjer, Denpasar Selatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh pihak Polsek Densel pada acara konferensi pers pada Selasa, 16 September siang di lobi Mako Polsek.
Waka Polsek Denpasar Selatan, AKP Gede Suardika, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Densel IPRU Azel Arisandi, menjelaskan lebih lanjut tentang aksi curas yang terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, di Jalan Tukad Pancoran.
AKP Suardika memberi keterangan mengenai korban yang meninggal dunia bernama Erna Pujiastuti. Korban terjatuh dari sepeda motor setelah tasnya ditarik paksa oleh pelaku MZ, 26 tahun, asal Magelang. Saat itu, korban sempat dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah melakukan penyelidikan mengenai kejadian tersebut dari rekaman CCTV, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku yang ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Petanu. "Motifnya karena masalah ekonomi," kata AKP Suardika kepada bali.viva.co.id.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tas, dompet berisi uang tunai Rp169 ribu, pakaian, serta telepon genggam.
Pelaku MZ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.