KPK Awasi Penanganan Kasus Tambang Ilegal di NTB
- https://www.antaranews.com/foto/4955465/rencana-legalitas-tambang-rakyat-ramah-lingkungan-di-perbukitan-sekotong
Kala itu, Kepala Kejati NTB menegaskan pihaknya berkoordinasi juga dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini, karena mengetahui adanya langkah hukum di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
"Jadi, untuk tambang Sekotong, itu pertambangan liar. Sudah ditangani Polda NTB," ucap Kepala Kejati NTB.
Dalam persoalan tambang di Sekotong, KPK juga pernah melakukan aksi penutupan di salah satu titik penggalian pada Oktober 2024 lalu.
KPK menutup kawasan dengan memasang plang peringatan atas aktivitas tambang yang diduga ilegal. Hal tersebut dilaksanakan bersama pemerintah, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan pihak penegakan hukum dari lembaga pusat yang saat itu masih di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal di Sekotong dengan luas lahan garapan mencapai 98,19 hektare. Dari aktivitas tersebut, muncul nominal omzet pendapatan mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.