KPK Awasi Penanganan Kasus Tambang Ilegal di NTB

Tambang di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/foto/4955465/rencana-legalitas-tambang-rakyat-ramah-lingkungan-di-perbukitan-sekotong

Mataram, VIVA Bali –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengawasi penanganan kasus yang muncul pada persoalan tambang di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut terungkap saat Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria melakukan kunjungan ke kantor Bupati Lombok Barat, pada Selasa, 16 September 2025.

BPJP NTB Lakukan Normalisasi Saluran Air Ruas Jalan

Patria membenarkan bahwa pihaknya melakukan giat pengawasan atas penanganan kasus dugaan korupsi terkait tambang tersebut.

"Iya, soal tambang, itu salah satunya," katanya.

Fokus Pengentasan Kemiskinan, Pemprov NTB Berencana Perkuat Ketahanan Pangan dan Pariwisata

Pengawasan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyerahan penanganan sejumlah kasus yang berkaitan dengan tambang tersebut kepada salah satu aparat penegak hukum di NTB.

"Yang jelas, ada beberapa (kasus) ya. Saya enggak mungkin buka semua, saya bukan penyidik," ujar Patria.

50 Orang Saksi Diperiksa oleh Polres Lombok Barat, Usut Kasus Kematian Brigadir Esco

Perihal soal tambang, tercatat Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penyelidikan atas tindak lanjut penyerahan penanganan perkara dari KPK pada akhir tahun 2024 lalu. Kala itu, diketahui Enen Saribanon sebagai Kepala Kejati NTB membenarkan adanya penanganan kasus tambang yang merupakan tindak lanjut penyerahan dari KPK.

Soalan tambang ini muncul di kawasan tambang ilegal yang kini digali oleh masyarakat, yang lokasinya berada di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang tercatat masih dalam perizinan milik PT Indotan.

Kala itu, Kepala Kejati NTB menegaskan pihaknya berkoordinasi juga dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini, karena mengetahui adanya langkah hukum di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

"Jadi, untuk tambang Sekotong, itu pertambangan liar. Sudah ditangani Polda NTB," ucap Kepala Kejati NTB.

Dalam persoalan tambang di Sekotong, KPK juga pernah melakukan aksi penutupan di salah satu titik penggalian pada Oktober 2024 lalu.

KPK menutup kawasan dengan memasang plang peringatan atas aktivitas tambang yang diduga ilegal. Hal tersebut dilaksanakan bersama pemerintah, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan pihak penegakan hukum dari lembaga pusat yang saat itu masih di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal di Sekotong dengan luas lahan garapan mencapai 98,19 hektare. Dari aktivitas tersebut, muncul nominal omzet pendapatan mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.