Bela Kompol Cosmas, Ikatan Keluarga Ngada Laksanakan Ritual Zia Ura Ngana
Jumat, 5 September 2025 - 09:51 WIB
Sumber :
- Youtube/Polri TV
Ikada menilai rekam jejak itu seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan.
Baca Juga :
Swasembada Pangan Dimulai dari Desa, Kapolda NTB Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial Lombok Barat
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, resmi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol Cosmas buntut kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Affan dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ketua sidang menyatakan perbuatan Cosmas dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain Cosmas, enam anggota Brimob lain juga dijatuhi sanksi dengan kategori pelanggaran berbeda.
Insiden tersebut sempat memicu amarah massa.
Sejumlah pengemudi ojek online dan warga mendatangi Mako Brimob Kwitang, bahkan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.