Bareskrim Tetapkan LFK Tersangka Penyebar Ajakan Bakar Gedung Mabes Polri
- https://www.antaranews.com/berita/5086005/polri-tetapkan-satu-tersangka-pembuat-konten-ajakan-bakar-mabes-polri
Jakarta, VIVA Bali – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial LFK yang diduga membuat serta menyebarkan konten provokatif berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat aksi demonstrasi berlangsung.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, tersangka menggunakan akun Instagram pribadi untuk mengunggah video yang berisi ajakan provokatif.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Himawan Bayu Aji di Jakarta. Kamis 4 September 2025.
LFK diketahui sebagai pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor di dekat kompleks Mabes Polri.
Dalam unggahannya, tersangka terlihat menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil menyerukan ajakan untuk membakar gedung tersebut.
Menurut Brigjen Pol Himawan, konten itu berpotensi mendorong tindak anarkis karena akun Instagram tersangka @larasfaizati, memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tegas Himawan Bayu Aji, dilansir dari laman antaranews.com.