Tersangka Korupsi KUR BNI Woha Bima Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Mataram

Kejaksaan Bima limpahkan berkas perkara dugaan korupsi
Sumber :
  • dok. Humas Kejaksaan Bima/ VIVA Bali

Bima, VIVA Bali –Berkas perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Woha Bima, NTB dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat, 4 Juli 2025. Dalam waktu dekat tersangka mulai diadili di hadapan majelis hakim.

Nenek 90 tahun di Bima Gugat Menantu dan 3 Bank

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mengatakan telah melimpahkan berkas perkara perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada BNI KCP Woha.

"Telah kami limpahkan pada hari Jumat 04 Juli 2025 ini," kata Catur Hidayat dikonfirmasi Bali.Viva.co.id via WhatsApp. 

Terima Donasi Rp 1,5 Milyar dari Netizen Brazil, Inilah Sosok Viral Agam Rinjani Pengevakuasi Juliana Marinz

Penuntut telah melakukan pelimpahan berkas perkara nomor: BP-02/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Arif Rahman selaku Pegawai Bank BNI. 

Selain berkas tersangka Arif Rahman, jaksa juga melimpahkan berkas perkara nomor: BP-04/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Asraruddin selaku CA.

3 Jajanan Khas Daerah yang Wajib Dicoba Sebelum Viral di Media Sosial

"Berkas tersangka AS (Asrarudin) ini dilimpahkan secara In Absentia (tanpa tersangka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," terangnya.

Untuk diketahui, tersangka Asrarudin hingga kini masih buron. Meski demikian, perkara tersebut tetap Disidangkan di Pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. 

Halaman Selanjutnya
img_title