Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- https://unsplash.com/id/foto/orang-dengan-topi-keras-kuning-dan-jaket-coklat-kR4K8nJ9JRc
Lifestyle, VIVA Bali – Ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, banyak orang yang takut kehilangan pekerjaannya. Istilah pemutusan hubungan kerja atau PHK, seakan menjadi musuh bagi setiap pekerja. Bayangan kehilangan penghasilan, status pekerjaan, hingga rasa aman, membuat siapa pun resah ketika mendengar kabar pemutusan hubungan kerja.
Tapi PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan hukum yang jelas mengatur hal ini, dan pengusaha yang melanggar bisa dianggap sewenang-wenang.
PHK Menurut Hukum
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha karena alasan tertentu. Artinya, tidak semua alasan bisa dibenarkan secara hukum.
Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja, karena posisi mereka sering lebih lemah dibandingkan perusahaan. Tanpa regulasi, PHK sepihak bisa dengan mudah terjadi tanpa pertimbangan keadilan.
Kapan PHK Bisa Dilakukan?