Penyanyi Kafe Tak Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan Resmi LMKN

Ketua LMKN Dharma Oratmangun
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Tarif royalti yang ditetapkan oleh LMKN, lanjut Ikke, telah melalui kajian yang mempertimbangkan kondisi sosial dan demografi di Indonesia, serta mengacu pada praktik umum tingkat regional dan internasional.

Tips Adaptasi di Perguruan Tinggi

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin, Ikke menyampaikan bahwa LMKN terbuka untuk komunikasi dan siap memfasilitasi proses pengajuan lisensi royalti musik komersial.

“Kami tidak punya niat untuk memberatkan pengguna. Justru kami ingin mempermudah dan mendampingi mereka dalam menjalani prosedur yang benar,” pungkasnya.

Parenting Zaman Now di Tengah Ancaman Gadget