Penyanyi Kafe Tak Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan Resmi LMKN
Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:05 WIB
Sumber :
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Tarif royalti yang ditetapkan oleh LMKN, lanjut Ikke, telah melalui kajian yang mempertimbangkan kondisi sosial dan demografi di Indonesia, serta mengacu pada praktik umum tingkat regional dan internasional.
Baca Juga :
Tips Adaptasi di Perguruan Tinggi
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin, Ikke menyampaikan bahwa LMKN terbuka untuk komunikasi dan siap memfasilitasi proses pengajuan lisensi royalti musik komersial.
“Kami tidak punya niat untuk memberatkan pengguna. Justru kami ingin mempermudah dan mendampingi mereka dalam menjalani prosedur yang benar,” pungkasnya.
Baca Juga :
Parenting Zaman Now di Tengah Ancaman Gadget