Perlindungan Ojol Indonesia Ketinggalan Zaman, Pakar Sarankan Tiru Malaysia dan Singapura
- Grab Indonesia
Jakarta, VIVA Bali –Perlindungan ojol di Indonesia dinilai ketinggalan zaman. Pakar menekankan perlunya regulasi ketat seperti di Malaysia dan Singapura untuk lindungi driver.
Perlindungan untuk pengemudi ojek daring di Indonesia dianggap masih tertinggal dibanding negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Arif Novianto, peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif agar pekerja ekonomi digital tidak dirugikan dalam hubungan kerja yang timpang.
“Kalau kita lihat sekilas, apa yang dilakukan Malaysia dan Singapura memang tampak progresif. Malaysia melalui Gig Workers Bill 2025 sudah mengatur larangan praktik tidak adil seperti perubahan tarif sepihak, pemutusan kemitraan sewenang-wenang, atau pembatasan kerja lintas platform,” ujar Arif dalam keterangannya. Selasa, 23 September 2025.
Arif menjelaskan, Malaysia juga memberikan ruang bagi pekerja gig untuk membentuk asosiasi serta ikut berpartisipasi dalam mekanisme negosiasi kolektif melalui tribunal dan dewan tripartit.
“Namun meski ada perlindungan dasar, pekerja gig tetap tak memperoleh hak-hak penuh seperti pekerja tetap, misalnya upah minimum dan jaminan kerja jangka panjang,” tambah Arif.
Sementara itu, Singapura menerapkan pendekatan berbeda dengan memperkenalkan status khusus bernama “Platform Workers”.