Penyanyi Kafe Tak Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan Resmi LMKN

Ketua LMKN Dharma Oratmangun
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Jakarta, VIVA Bali –Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan. Hal itu disampaikan Ikke saat dihubungi ANTARA pada Selasa (5/8/2025).

Tes DNA Ridwan Kamil Selesai, Harapan untuk Putuskan Polemik Nama Baik dan Anak

 

Menurut Ikke, sesuai Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dalam Undang-Undang Hak Cipta, kewajiban membayar royalti lagu dan musik menjadi tanggung jawab pemilik usaha, bukan musisi yang tampil.

Program Cek Kesehatan Gratis Resmi Bergulir di Seluruh Lembaga Pendidikan Keagamaan Indonesia

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK,” ujar Ikke.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur soal royalti performing rights atau hak pertunjukan.

Prabowo: Tanpa Produksi Pangan Sendiri, Bangsa Tak Mungkin Merdeka

Performing rights sendiri merupakan hak untuk menampilkan lagu atau musik secara publik di tempat usaha seperti kafe, restoran, dan hotel. Karena itu, pengusaha harus terlebih dahulu mengurus lisensi pemutaran lagu dari LMKN sebelum bisa memutar atau menampilkan musik di tempat mereka.

“Selama hampir 10 tahun terakhir, penarikan royalti performing rights sudah berjalan dan telah berhasil dihimpun serta didistribusikan. Meski begitu, realisasinya masih jauh dari potensi yang optimal,” tambah Ikke.

Ia juga menyebutkan bahwa musik memberikan nilai tambah untuk usaha kafe dan restoran, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan suasana tempat. Maka dari itu, royalti dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap pemegang hak cipta lagu.

Tarif royalti yang ditetapkan oleh LMKN, lanjut Ikke, telah melalui kajian yang mempertimbangkan kondisi sosial dan demografi di Indonesia, serta mengacu pada praktik umum tingkat regional dan internasional.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin, Ikke menyampaikan bahwa LMKN terbuka untuk komunikasi dan siap memfasilitasi proses pengajuan lisensi royalti musik komersial.

“Kami tidak punya niat untuk memberatkan pengguna. Justru kami ingin mempermudah dan mendampingi mereka dalam menjalani prosedur yang benar,” pungkasnya.