Zulhas Pastikan Dana Desa Bukan Penjamin Utang Koperasi Merah Putih

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/ekonomi/355622-butuh-rp157-kuadriliun-zulhas-ungkap-pemerintah-kaji-rencana-bangun-solar-panel-untuk-80-ribu-koperasi-desa

Jakarta, VIVA BaliMenteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana desa tidak akan digunakan sebagai jaminan apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mengalami gagal bayar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers penyelarasan regulasi KDMP antar-kementerian yang digelar di kantor Kemenko Pangan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Desa Golong Gagas Koperasi Merah Putih, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Zulhas menyebutkan bahwa jaminan pinjaman akan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan anggota koperasi. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam dana untuk usaha sembako atau LPG, maka produk tersebut yang akan dijadikan jaminan, bukan dana desa. Bahkan untuk pembelian kendaraan, barang itulah yang menjadi agunan.

Menurutnya, penggunaan dana desa sebagai penjamin hanya akan dilakukan jika koperasi benar-benar tidak mampu membayar utangnya, dan itu pun merupakan opsi terakhir yang sangat dihindari. 

Koperasi Merah Putih Dikebut, Camat Narmada Targetkan 100% Desa Rampung

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa dana desa tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi. Jika ditemukan penyelewengan dana oleh pengurus, maka wajib diganti, karena koperasi dibentuk melalui proses musyawarah desa secara khusus dan melibatkan persetujuan warga. 

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun draft Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang akan mengatur secara rinci mekanisme penjaminan jika terjadi kerugian pada KDMP. 

Camat Narmada Tegaskan Komitmen Penuh untuk Sukseskan Koperasi Merah Putih di 21 Desa

Ia juga menegaskan bahwa skema koperasi tidak melibatkan penerimaan uang tunai langsung dari bank, melainkan berbentuk barang atau komoditas yang dijual kembali oleh koperasi. Dari situ, koperasi akan mendapatkan keuntungan. 

Menurutnya, sistem ini sebenarnya dirancang agar tidak merugikan pihak koperasi, namun tetap harus disiapkan antisipasi jika terjadi masalah. 

Halaman Selanjutnya
img_title