Surat Resmi Kejari Semarang: Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H Wajib Hadir di Persidangan!
Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:30 WIB
Sumber :
- Dok. Pengadilan Negeri Semarang/ VIVA Bali
Oknum anggota Polsek Robatal Aipda H menolak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan dan memilih aksi tutup mulut.
Baca Juga :
Pemdes Alasrejo Tumbang, Pemdes Sidodadi Melaju ke Final Hajati Dengan Hujan Kartu Kuning dan Provokasi
Permintaan konfirmasi melalui layanan pesan whatsapp tetap diabaikan selama 4x24 jam oleh oknum anggota Polres Sampang tersebut.