Surat Resmi Kejari Semarang: Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H Wajib Hadir di Persidangan!

Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Semarang/ VIVA Bali

Oknum anggota Polsek Robatal Aipda H menolak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan dan memilih aksi tutup mulut. 

Pemdes Alasrejo Tumbang, Pemdes Sidodadi Melaju ke Final Hajati Dengan Hujan Kartu Kuning dan Provokasi

Permintaan konfirmasi melalui layanan pesan whatsapp tetap diabaikan selama 4x24 jam oleh oknum anggota Polres Sampang tersebut.