Surat Resmi Kejari Semarang: Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H Wajib Hadir di Persidangan!

Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Semarang/ VIVA Bali

Kehadiran Aipda H diharapkan dapat memberikan informasi baru dan tambahan dalam upaya pengungkapan peredaran ribuan batang rokok ilegal tersebut. 

Ijen Green Trail Run, Ajang Olahraga Dunia yang Angkat Nama Geopark Ijen

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Semarang juga mengeluarkan sebuah surat khusus yang ditujukan pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono untuk membantu mengundanghadirkan Aipda H dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya. 

“Kepada Yth Kapolres Sampang, Perihal Pemanggilan Saksi,” tulis keterangan dalam dokumen surat panggilan yang dimiliki Bali.viva.co.id. 

Kopi Uthek, Cara Unik Menyeruput Kopi dengan Gula Aren

Terkait dugaan keterlibatan Aipda H dalam bisnis peredaran ribuan batang rokok ilegal, ditanggapai serius Kapolres Sampang, AKBP Hartano dengan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. 

Hal tersebut terbukti dengan sudah dilakukannya pemeriksaan secara internal pada oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H oleh Propam Polres Sampang. 

Manassa Konservasi Lontar Sritanjung, Simbol Identitas Budaya Banyuwangi

“Mohon waktu Bapak/Ibu yang pasti yang bersangkutan sudah dipanggil Propam Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan, untuk perkembangan lebih lanjut kami mohon waktu,” jawab admin melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX yang hubungi melalui sambungan pesan whatsapp. 

Semenetara itu, hingga berita ini ditulis. Permintaan konfirmasi dan tanggapan terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis peredaran ribuan batang rokok ilegak belum direspon Aipda H. 

Halaman Selanjutnya
img_title