1 Truk Rokok Ilegal Digerebek, Nama Oknum Polisi Polres Sampang Mencuat

Ilustrasi bisnis rokok ilegal yang menggiurkan
Sumber :
  • Istimewa

Sampang, VIVA Bali –Seorang oknum anggota Polres Sampang, Aipda H diduga terlibat dalam bisnis rokok ilegal. Bahkan barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai Jawa Tengah juga diakui sebagian milik oknum tersebut. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang. 

Kemenhut Kini Kendalikan 305,9 Hektar Lahan di Wongsorejo, Pertamina Fokus ke Kilang Tuban

Pengungkapan kasus bisnis rokok ilegal tanpa cukai ini terungkap saat anggota Bea Cukai Jawa Tengah melakukan pengungkapan di seputaran kawasan pintu tol Tawangmangung, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya 1 truk pengangkut rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di Provinsi Jawa Tengah tersebut berhasil dihentikan lajunya oleh anggota Bea Cukai. 

Digitalisasi Bansos Nasional Dimulai di Banyuwangi, Catat Mekanisme Daftarnya!

Dua orang yang berada di dalam kendaraan, Iskandar Zulkarnain dan Abdul Malik Firdaus yang merupakan pengemudi dan kenek langsung diamankan. 

Dihadapan penyidik Bea Cukai Jawa Tengah, kedua orang tersebut mengaku hanya sebagai suruhan orang pemilik muatan rokok ilegal. 

Kemenhut dan Pertamina Sosialisasikan Status Lahan di Wongsorejo Banyuwangi

Kuat dugaan, sebagian isi truk yang merupakan rokok ilegal tersebut juga melibatkan seorang oknum anggota polisi dari Polres Sampan, Jawa Timur sebagai pemiliknya. 

“Memanggil saudara HAS, warga Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, anggota Polri untuk menghadap dan diperiksa penyidik (Bea Cukai) tanggal 21Mei 2025 pada pukul 10:00 Wib.” tulis kutipan dokumen yang dimiliki Bali.viva.co.id. 

Halaman Selanjutnya
img_title