Polemik Sampah di Bali, TPA Suwung Ditutup, Moci Parkir di Depan Kantor Gubernur Hingga Kadis DLHK Hampir Jadi Tersangka
- Maha Liarosh/VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali – Masalah sampah di Pulau Bali menjadi isu krusial. Selain menimbulkan pencemaran, menumpuknya sampah di TPA Suwung maupun di luar pembuangan akhir juga berdampak pada sektor pariwisata.
Untuk itu, pemerintah menempatkan masalah ini ke dalam program super prioritas yang harus diselesaikan. Berbagai upaya dan regulasi dikeluarkan untuk mencapai Bali bersih sampah antara lain dengan menutup dan menyetop sampah organik di TPA Suwung.
Saat ini, untuk menghentikan sampah menggunung di Suwung dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka TPA Suwung harus ditutup akhir 2025. Amanat UU ini tentang penutupan sistem open dumping Pengelolaan Sampah di TPA.
Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan soal tekanan yang datang langsung dari pusat.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster kepada Bali.viva.co.id usai Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dikatakan Koster, ancaman itu bukan ditujukan ke sembarang orang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung bahkan sudah sempat diproses untuk dijadikan tersangka lantaran alasan pencemaran lingkungan akibat operasional TPA yang tak lagi sesuai standar.