Penanggung Jawab Mie Gacoan di Bali Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Badung, VIVA Bali – Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran hak cipta. 

Bazar 1 Juta Buku Impor Ada di Bali, Harga Mulai Rp20 ribu

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yakni SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) tanggal 26 Agustus 2024 lalu ditingkatkan ke penyidikan sesuai laporan polisi tanggal 20 Januari 2025. 

Polisi Temukan Senpi Ke 2 Pembunuhan WNA Australia di Bali, Motif masih Misterius

"Tersangka hanya satu yakni direktur sebagai penanggung jawab," kata Kombes Ariasandy pada Bali.viva.co.id, Senin, 21 Juli 2025.

Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Penyidik Polres Badung Segera Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan WNA Australia

Laporan polisi ini terkait pengesahan tarif royalti, pengguna memanfaatkan untuk komersial dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran. 

Meski ditetapkan tersangka, Ira hingga kini tidak ditahan. 

Halaman Selanjutnya
img_title