Polsek Kuta Selatan Tangkap Penipu Bermodus Kredit Fiktif
- Dok. Polsek Kuta Selatan / VIVA Bali
Badung, VIVA Bali – Polsek Kuta Selatan mengamankan pelaku penipuan dengan modus kredit fiktif sepeda motor. Pelaku merupakan pria berinisial MWP alias WIZLI, 30 tahun.
Kasus berawal dari laporan masyarakat dan pihak FIF Cabang Kuta. Diketahui, korban berinisial AS mengaku tidak pernah melakukan pengajuan kredit motor, namun namanya tercatat memiliki kontrak pembiayaan di FIF Cabang Kuta.
"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menggunakan identitas korban untuk mengajukan kredit sepeda motor Honda ADV 160 di Dealer Honda MKM Jimbaran. Kendaraan tersebut telah diserahkan kepada pelaku tanpa sepengetahuan korban,” terang Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 21.58 WITA di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan akan dilakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," terang Kapolsek lebih lanjut.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam (6) tahun.
Kapolsek Kuta Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Kepada pihak pembiayaan, Kapolsek berpesan agar memperketat prosedur verifikasi calon debitur guna mencegah terjadinya penipuan serupa.