Penanggung Jawab Mie Gacoan di Bali Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Bahkan pantauan dari Bali.viva.co.id, outlet Mie Gacoan kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara masih buka dan melayani konsumen seperti biasa. 

Kapolda Bali Sebut Penembakan Brutal di Badung sangat Terencana, Terorganisir dan Profesional

Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang dialami pelapor diduga mencapai miliaran rupiah. 

Perhitungan kerugian atau royalti yang harus dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran, tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu

Barang Bukti Palu jadi Titik Awal Terungkapnya Kasus Penembakan Brutal WNA Australia di Bali

jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120 ribu x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.