Penanggung Jawab Mie Gacoan di Bali Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Selasa, 22 Juli 2025 - 09:23 WIB
Sumber :
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Bahkan pantauan dari Bali.viva.co.id, outlet Mie Gacoan kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara masih buka dan melayani konsumen seperti biasa.
Baca Juga :
Kapolda Bali Sebut Penembakan Brutal di Badung sangat Terencana, Terorganisir dan Profesional
Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang dialami pelapor diduga mencapai miliaran rupiah.
Perhitungan kerugian atau royalti yang harus dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran, tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu
Baca Juga :
Barang Bukti Palu jadi Titik Awal Terungkapnya Kasus Penembakan Brutal WNA Australia di Bali
jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120 ribu x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.