Aksi Pencurian Minimart di Seminyak Berhasil Dibekuk Polisi Kuta
- Dok. Polsek Kuta / VIVA Bali
Badung, VIVA Bali – Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan pelaku pencurian di sebuah minimart kawasan Seminyak yang terletak di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 14.20 WITA.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, melalui Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso menjelaskan, pelaku berinisial SB, 28 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan.
Iptu Matheus menjelaskan, pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Kuta di tempat tinggalnya di Jalan Raya Legian sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit Opsnal Iptu PT Santhi Adnyana. Pelaku berhasil diamankan usai aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Diketahui, modus pelaku yakni berpura-pura berbelanja makanan dan rokok. Pelaku mencoba membayar dengan kartu debit yang ditolak mesin EDC. Selanjutnya, ia berpura-pura keluar untuk mengambil uang tunai, namun tidak kembali lagi ke minimart.
“Setelah dicek, rokok yang dibeli ternyata sudah dibawa kabur oleh pelaku. Barang yang hilang berupa satu slop rokok Marlboro Merah dan 11 bungkus rokok Sampoerna dengan total kerugian mencapai Rp967 ribu,” terang Iptu Matheus.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.