Pengosongan Lahan di Pantai Tanjung Aan, ITDC: Sudah Sesuai Prosedur
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan, kegiatan pengosongan lahan kawasan Tanjung Aan yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juni 2025 kemarin sudah sesuai prosedur dan didukung oleh stakeholder terkait, baik itu Pemda Lombok Tengah, TNI, maupun Polri.
General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, Rabu, 16 Juli 2025 mengatakan, penataan kawasan Tanjung Aan merupakan bagian dari rencana pengembangan jangka panjang kawasan wisata Mandalika yang berada di bawah pengelolaan ITDC. Proses ini telah didahului dengan berbagai pendekatan persuasif.
"Kami sudah melakukan dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024, serta mengirimkan tiga surat peringatan sejak bulan Maret hingga Juni 2025 kepada para pelaku usaha," katanya.
Dijelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan di atas lahan milik negara yang secara sah dikelola oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, dengan total luas kawasan sekitar 1.175 hektare.
"Kami menjunjung tinggi hak asasi manusia dan taat pada aturan yang berlaku dalam setiap langkah pembangunan," tambahnya.
ITDC juga menyatakan bahwa penertiban ini tidak serta-merta menggusur para pelaku UMKM lokal. Ke depan, perusahaan akan menyiapkan zona khusus yang legal dan lebih representatif bagi pelaku usaha kecil agar tetap dapat menjalankan usahanya di zona amenity core.
"Ini bukan akhir dari usaha mereka, justru awal dari penataan kawasan yang lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar," tegas Wahyu.