2 Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

Terduga Pelaku Pencurian, S dan MF
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Dua pria masing-masing berinisial S (28), warga Pagutan, dan MF (25), warga Cakranegara, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat mencuri barang dagangan dari toko tempat mereka bekerja di Jalan Bung Karno, Pagutan Timur, Kota Mataram. Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram di kediaman masing-masing pada Rabu (15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.

Polresta Mataram Bongkar Praktik Curang Minyak Goreng, Satu Pemilik Toko Diamankan

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Ironisnya, kedua pelaku merupakan karyawan dari korban berinisial IR (48), pemilik toko sembako tersebut.

“Setelah kami menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Mulyadi.

Polda NTB Tanggapi Pengembalian Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Aksi mereka terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil dua dus barang dagangan—masing-masing 1 dus Masako renteng dan 1 dus Masako isi Rp5.000—lalu menyembunyikannya di pekarangan belakang toko. Sebelumnya, korban juga melaporkan kehilangan 1 dus Chocopie pada awal Juli 2025.

“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp640.000. Meski terbilang kecil secara nominal, namun perbuatan pelaku sudah masuk dalam ranah pidana karena dilakukan secara berulang dan terencana,” ungkap Kapolsek.

Sambut Tahun Ajaran Baru, Kapolresta Mataram dan Ketua Bhayangkari Kunjungi TK Kemala Bhayangkari

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menunggu toko tutup dan kondisi sekitar sepi. Mereka membawa barang curian menggunakan sepeda motor dan menjualnya ke pihak lain. Dari pengakuan, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.

Kini, S dan MF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title