Polda NTB Tanggapi Pengembalian Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol M Kholid
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti pengembalian berkas perkara atau P19 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk dua anggota Polri aktif.

Sambut Tahun Ajaran Baru, Kapolresta Mataram dan Ketua Bhayangkari Kunjungi TK Kemala Bhayangkari

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol M Kholid, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa pihaknya akan menanggapi serius pengembalian berkas tersebut. "Kami masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi NTB yang akan dilimpahkan dari jaksa peneliti, nanti akan dipelajari kembali oleh penyidik untuk segera dilengkapi," ujar Kholid pada Rabu, 16 Juni 2025.

Berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, penyidik berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang diperlukan. "Kekurangan dalam berkas akan kami pelajari dengan seksama. Petunjuk dalam P19 akan menjadi dasar kami untuk melengkapi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka," tegas Kholid.

Pemkot Mataram Kekurangan 4800 ASN

Pihak Polda NTB memastikan bahwa tidak akan terburu-buru dalam menetapkan pelaku utama atau menambah pasal sangkaan baru. Kholid menekankan pentingnya memastikan bahwa semua unsur telah terpenuhi. "Persangkaan pasal dan pemenuhan alat bukti tidak boleh asal, harus benar-benar teliti," ujarnya.

Saat ini, terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol IMY, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Ketiganya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Proses penyidikan terhadap ketiganya berjalan simultan, terutama untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa yang terjadi di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Mei 2025 lalu.

Lampau Target Peserta, Gubernur Iqbal: FORNAS VIII Bisa Dongkrak Ekonomi Masyarakat NTB

Mereka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Kholid menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan pelaku utama, mengingat proses ini memerlukan analisis mendalam terhadap rangkaian peristiwa dan bukti-bukti yang ada.

"Setiap tindakan penegakan hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, harus sesuai hukum acara pidana dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Kami harus bisa menjelaskan secara hukum dan logika mengapa seseorang dikenakan pasal tertentu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title