Polresta Mataram Bongkar Praktik Curang Minyak Goreng, Satu Pemilik Toko Diamankan
- Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik curang dalam bisnis penjualan minyak goreng bermerek "Minyak Kita" yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertera di label kemasan.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial INPA, warga Cakranegara Selatan, Kota Mataram, diamankan bersama sejumlah barang bukti dari gudangnya yang berada di wilayah Babakan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu 16 Juli 2025.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan isi minyak goreng kemasan 2 liter yang dibeli tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh tim Tipidter,” ungkap Kapolresta pada rilis di terima Bali.viva.co.id.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak akhir April 2025, pihaknya menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 2 liter produksi CV. PJK ternyata hanya berisi kurang dari yang tercantum pada label.
“Kami uji beberapa sampel di Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan hasilnya memang tidak sesuai. Ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” tegas Regi.
Dalam penggerebekan di gudang milik terduga, polisi menyita barang bukti berupa: 568 kemasan Minyak Kita ukuran 2 liter, 6 jeriken ukuran 5 liter, Nota pembelian dari sejumlah toko pengecer, Timbangan digital, Mesin pengisi minyak goreng,Tanki stainless, Dan 2 unit mobil box yang digunakan untuk mengedarkan produk ke berbagai wilayah di Pulau Lombok.