Target Tuntas 3 Hari, 700 Personel Dilibatkan Dalam Pengosongan Lahan Area Tanjung Aan

Rapat koordinasi pengamanan pengosongan lahan di Tanjung Aan
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –Sebanyak 700 orang personel dilibatkan di dalam kegiatan pengosongan lahan di kawasan pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025. 

‎Operasi Patuh Rinjani 2025 di Lombok Tengah ini 7 Sasaran Pelanggaran

Ke 700 personel tersebut, 100 orang di antaranya adalah Vanguard, perusahaan pengamanan swasta yang ditunjuk oleh PT Injorney Tourism Development Corporation (ITDC) untuk melakukan pengosongan lahan. Sementara sisanya yakni 600 orang adalah personel Polri, dan selebihnya merupakan personel TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) serta Badan Keamanan Desa (BKD).

"Jadi pengamannya adalah TNI, Polri, Sat Pol PP dan BKD yang mengawal kegiatan tim yang ditunjuk oleh PT ITDC untuk melakukan pengosongan yang jumlahnya sebanyak 100 orang," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto usai rapat koordinasi kesiapan pengamanan pengosongan lahan di area Tanjung Aan, Senin, 14 Juli 2025 di Mapolres Lombok Tengah.

‎Operasi Patuh Rinjani 2025 di Lombok Tengah, ini 7 Sasaran Pelanggaran

Dia menjelaskan, pengosongan lahan di area Tanjung Aan ditarget tuntas seluruhnya dalam tempo 3 hari, dan tidak ada lagi perpanjangan waktu.

Pengosongan di hari pertama akan menyasar area bagian timur di sekitar Batu Kotak, kemudian hari kedua di bagian tengah dan hari terakhir di bagian barat di sekitar bukit Merese.  

Pemkab Lombok Tengah Susun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

"Semua harus sudah selesai 3 hari. Harus selesai per hari per satu area sesuai jadwal. Tidak diberi waktu lagi. Tapi harus dikosongkan. Kalau tidak mau meninggalkan, ya, apa boleh buat, kita akan melakukan pengosongan.  Kita tidak akan kalah oleh satu pihak yang akan menghalangi," tegas Eko.

Sebelum pengosongan mulai berjalan, para pedagang akan diberi pemahaman sekali lagi kalau upaya itu dilakukan untuk penataan di kawasan pantai Tanjung Aan. Penataan itu dilakukan PT ITDC di area yang masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) karena akan dilakukan sejumlah pembangunan di tempat itu, yang diklaim untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title