Pemkab Lombok Tengah Susun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- Dok. Diskominfo Lombok Tengah/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Pemda Kabupaten Lombok Tengah sedang menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIPD). Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera menyerahkan daftar informasi yang tidak boleh diakses oleh publik paling lambat 31 Juli 2025.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Senin, 14 Juli 2025 saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan DIPD, Senin, 14 Juli 2025 di Kantor Bupati.
"Semua sudah diatur dalam undang-undang. Saya minta agar seluruh OPD segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025. Nantinya, Diskominfo dan PPID Utama akan melakukan uji konsekuensi dan menetapkannya dalam SK Bupati,” ujar Firman.
Penyusunan DIPD adalah proses mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi yang tidak boleh diakses oleh publik di lingkup Pemda Lombok Tengah. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Daftar ini berisi jenis-jenis informasi yang dikecualikan karena alasan tertentu, seperti keamanan negara, kepentingan bisnis, atau hak privasi.
Firman juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik.
Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri menekankan bahwa apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final.
"Selain itu meskipun suatu informasi dikecualikan oleh perangkat daerah, jika terjadi sengketa dan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka informasi tersebut tetap wajib diberikan kepada pemohon. Bahkan jika sengketa berlanjut hingga ke tingkat banding dan PTUN, keputusan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi,” jelasnya.