Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan 400 Gram Narkotika
- I Nyoman Sudika/Viva bali
Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari 48 perkara yang terdiri dari 47 perkara Tindak Pidana Umum dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak yakni narkotika sebanyak 22 perkara, sisanya merupakan perkara tindak pidana umum lainnya.
Dari 22 perkara kasus narkotika, barang sitaan yang berhasil dirampas yakni narkotika jenis sabu seberat 332,42 gram brutto atau 300,72 gram netto dan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 117,79 gram netto.
“Kasus narkotika kalau dilihat dari tahun sebelumnya memang cenderung mengalami peningkatan,”ujarnya.
Selain narkotika juga dimusnahkan barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 36 buah, timbangan digital sebanyak 7 buah, dan flashdisk sebanyak 1 buah serta jumlah barang lainnya dengan total 600 Buah.