PN Negara Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan Online di Jembrana

Sidang perdana dugaan pencemaran nama baik oleh IPS
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/VIVA Bali

Jembrana, VIVA Bali – Pengadilan Negeri (PN) Negara menggelar persidangan perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan online di Jembrana, Selasa 12 Agustus 2025. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Truk Pengangkut Dedak Terbakar, Arus Lalin Denpasar-Gilimanuk Tersendat

Dalam sidang perdana terdakwa oknum wartawan online, IPS didampingi oleh 3 kuasa hukumnya yakni Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana dan Wayan Sukayasa. Sementara itu Kejaksaan Negeri Jembrana menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Sidang juga disaksikan oleh Dewi Supriani (Anik Yahya) sebagai pelapor atau saksi korban, dan kuasa hukumnya I Made Sugiarta dan Donatus Openg serta pengunjung sidang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rayakan ultah ke 95 Desa Batuagung Berikan Penghargaan Terhadap Tokoh Desa

Ditemui usai sidang kuasa hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya mendampingi terdakwa dalam hal ini sebagai jurnalis online. Dimana terdakwa dilaporkan karena dinilai melanggar UU ITE. Pihaknya mencermati dari perkara yang telah berjalan selama setahun ini merupakan kerja jurnalistik karena ada narasumbernya.

"Dari terdakwa sendiri sudah memberi kesempatan hak jawab namun tidak digunakan,”ujar Wirata kepada Jurnalis.

Tersenggol Bus Saat Nyalip, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Truk

Pihaknya juga menilai Dewan Pers belum sepenuhnya mengupayakan penggunaan hak jawab. Dimana seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong untuk dilakukan hak jawab.

“Tapi ok lah karena ini sudah berjalan dan jadi perkara. Minggu depan kami akan ajukan eksepsi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title