Mengaku Dapat Petunjuk dari Dukun, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi di Bangli

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra (tengah)
Sumber :
  • Ida Bagus Karang Dwiarsa/ VIVA Bali

Penyidik menjerat PGDP dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP dan pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menu Diet Murah, Tempe Penyet Cabe Ijo Tinggi Protein Cuma 10 Ribu!

Kapolres Bangli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, serta tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang bersifat mistis dan dapat menyesatkan.

 

Pengen Bakso Tapi Kamu Lagi Diet? Cobain Deh Resep Bakso Ini!