Mengaku Dapat Petunjuk dari Dukun, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi di Bangli

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra (tengah)
Sumber :
  • Ida Bagus Karang Dwiarsa/ VIVA Bali

Penyidik menjerat PGDP dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP dan pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Makanan Khas Bali yang Jarang Ditemui di Restoran, tapi Dicari Wisatawan

Kapolres Bangli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, serta tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang bersifat mistis dan dapat menyesatkan.

 

Perangi Narkoba Lewat Edukasi, Satresnarkoba Lombok Barat Sasar Sekolah