Menteri Lingkungan Hidup Dorong Percepatan Program WtE untuk Atasi Persolan Sampah di Bali
- Maha Liarosh/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Untuk menuntaskan persoalan sampah di Bali, khususnya di kawasan Denpasar, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong percepatan program Waste to Energy (WtE).
Hal tersebut disampaikan Menteri LH di sela-sela peninjauan TPA Regional Sarbagita yang berlokasi di Desa Suwung, Denpasar, Selasa, 27 Mei 2025.
Menteri Hanif Faisol yang didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan komitmennya untuk memberi dukungan penuh terhadap percepatan realisasi program WtE.
"Kita dukung sepenuhnya dan Denpasar adalah salah satu titik yang kita target. Secepatnya kita sampaikan ke Bapak Presiden untuk mendapat persetujuan," kata Menteri Faisol.
Untuk percepatan program ini, presiden melalui Menko Pangan selaku koordinator lingkungan hidup menginstruksikan agar semua perijinan dituntaskan pada akhir tahun 2025.
"Artinya mulai Juli kita running untuk mempersiapkan berbagai peraturan yang diperlukan," jelasnya.
Untuk mewujudkan program ini, Gubernur dan Walikota Denpasar diminta melakukan dua hal yaitu penyediaan lahan dan memastikan pasokan sampah, minimum 1.000 ton.
“Mengapa 1000 ton, karena ini angka optimal untuk menangani sampah dengan sistem WtE,” jelasnya.
Ia menyebutkan, di seluruh Indonesia ada 33 unit yang akan dibangun Waste to Energy dan harus mulai beroperasi di awal tahun 2026. Karena itu, ia mendesak agar semua pihak mempercepat prosesnya.
“Kick off setelah 2025, karena proses perijinannya tersisa 6 bulan, siap itu sudah sangat jago, ada tata ruang, lingkungan, ada protek- protek yang harus dipenuhi, itu biasanya tidak terlalu cepat,” jelas Hanif Faisol.
Pembiayaan pembangunan WtE nanti akan ditangani oleh badan investasi pemerintah baik Danantara dan lainnya. Pemerintah pusat juga mempersyaratkan vendor yang sudah teruji dan sekali jadi.
“Dipersyaratkan vendornya yang proven, tidak lagi ujicoba, bukan lagi yang improvement, jadi wajib jadi, tidak boleh ada ditolak dan lain lain,” ujarnya.
Sementara, kata Hanif, penutupan TPA open dumping akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup hanya memastikan semua terlaksana dengan baik.
“Menteri LHK hanya berkewenangan menutup praktik open dumping, kalau TPA itu membahayakan, maka akan kami tutup operasionalnya,” jelas Hanif.