Gubernur Bali "Haramkan" AMDK Plastik Kecil, Produsen Diberi Waktu Hingga Akhir Tahun!
- Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan Pulau Dewata dari sampah plastik. Dalam sebuah rapat dengan para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) se-Bali di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis 29 Mei 2025.
Gubernur Koster secara lugas meminta penghentian produksi dan penjualan AMDK plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, bertujuan utama menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem pulau yang menjadi magnet pariwisata dunia.
Gubernur Koster menekankan bahwa larangan ini adalah langkah penting untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai, yang selama ini menjadi momok bagi lingkungan Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, rapat dengan produsen AMDK se-Bali
- Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali
"Pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini saya tegas dan bahkan sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup, di mana penyelesaian permasalahan sampah di Bali didukung penuh," tegas Gubernur Koster, menunjukkan dukungan kuat dari pemerintah pusat.
Para produsen diberi batas waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan sisa produk AMDK di bawah satu liter yang masih beredar. Setelah itu, per Januari 2026, tidak boleh ada lagi produk tersebut di Bali.
"Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025). Semuanya, jadi Januari (2026) tidak boleh ada lagi," tandas Koster dengan nada tegas.