Industri Kosmetik Tembus Rp200 Triliun, BBPOM Ingatkan Bahaya Produk Ilegal

Ketua TP PKK NTB Bunda Sinta, bersama Kepala BBPOM Mataram
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali – Nilai industri kosmetik di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, kontribusinya bahkan menembus Rp200 triliun. Namun di tengah geliat itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengingatkan bahaya kosmetik ilegal yang masih beredar luas di pasaran.

Pemkot Mataram Mulai Aktifkan Insinerator untuk Tangani Sampah Jangka Panjang

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan penggalangan komitmen pelaku usaha kosmetik yang digelar BBPOM Mataram di Kabupaten Lombok Timur, Jumat 29 Agustus 2025.

Acara ini diikuti 55 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari produsen, pemilik merek, klinik kecantikan, ritel, reseller, TP PKK, hingga perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Disperindag.

SMAN 1 Gerung dan Wali Murid Tegaskan Tidak Ada Pungutan Dana Perpisahan

Ketua TP PKK NTB, Bunda Sinta M. Iqbal, hadir membuka kegiatan bersama Wakil Ketua TP PKK Lombok Timur, Bunda Sri Mahyu Wardani Edwin. Dalam sambutannya, Bunda Sinta mengapresiasi langkah BBPOM Mataram yang konsisten mengedukasi masyarakat.

“Cantik itu tidak harus putih atau langsing, yang terpenting adalah sehat. Literasi seperti ini yang perlu disampaikan kepada konsumen,” tegasnya.

Lalu Iqbal Pastikan NTB Aman Dikunjungi Wisatawan

Bunda Sinta juga menekankan agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih kosmetik dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Ia menambahkan, NTB memiliki potensi besar dari bahan alam seperti rumput laut, cokelat, kelor, hingga rempah.

“Kalau dikelola dengan teknologi tepat sesuai standar BPOM, produk NTB bukan hanya mampu memenuhi pasar nasional, tapi juga bisa mendunia,” katanya.

Wakil Ketua TP PKK Lombok Timur, Bunda Sri Mahyu Wardani Edwin, menilai edukasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak produk berbahaya.

“Kami akan mengundang BBPOM Mataram untuk memberikan pelatihan langsung kepada TP PKK dan organisasi wanita di Lombok Timur, agar informasi bisa diteruskan ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menyebut industri kosmetik tumbuh pesat. Bahkan, 50 persen dari total registrasi produk di BPOM adalah kosmetik.

“Namun pada 2024, kami menemukan 3.378 pcs kosmetik ilegal senilai Rp170 juta. Hingga Juli 2025, tercatat 1.658 pcs dengan nilai Rp65 juta,” jelasnya.

Kosmetik ilegal itu umumnya berlabel pemutih instan. Yosef menegaskan, produk tersebut sering mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.

“Efeknya bisa menyebabkan iritasi, kanker kulit, kerusakan hati, ginjal, bahkan kecacatan pada janin bila digunakan ibu hamil,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti klaim berlebihan yang sering digunakan pelaku usaha, seperti “100% aman untuk ibu hamil” atau “bebas alergi”, tanpa dasar uji klinis. Yosef menegaskan, krim etiket biru tidak boleh dijual bebas karena masuk kategori obat racikan dokter.

“Jika pelanggaran terus berulang, pelaku usaha bisa dijerat pidana 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Yosef berharap kolaborasi dengan TP PKK dapat diperluas ke isu lain, mulai dari pangan, obat bahan alam, penyalahgunaan obat, hingga bahaya rokok dan vape.

“Seperti kata Buya Hamka, kecantikan sejati ada pada adab dan ilmu, bukan pada kosmetik yang sifatnya fana,” pungkas Yosef.