KAI Tegas Menolak Usulan Gerbong Merokok Utamakan Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang

KAI tetap menegakkan kebijakan bebas asap rokok
Sumber :
  • https://unsplash.com/photos/a-train-traveling-down-train-tracks-next-to-a-building-07a9MbxvgoE

Gaya Hidup, VIVA Bali –PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan sikap tegasnya terkait usulan anggota DPR RI yang menginginkan adanya gerbong khusus merokok di layanan kereta jarak jauh. Perusahaan pelat merah itu memastikan bahwa seluruh rangkaian kereta api merupakan kawasan bebas asap rokok, sehingga tidak ada ruang untuk menyediakan gerbong khusus bagi perokok.

DPR Vs Akun Ganda, Akhir Zaman Second Account di Medsos ?

 

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan bahwa larangan merokok di dalam kereta berlaku menyeluruh, termasuk di toilet, lorong, maupun gerbong makan. “Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Kami memastikan udara di dalam kereta tetap bersih dan sehat bagi seluruh penumpang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KAI.

Rapat Kerja Bersama Menteri PU, Abdul Hadi Minta Tangani Infrastruktur Rusak di Kota Mataram

 

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 serta regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Aturan tersebut menyebutkan bahwa seluruh sarana transportasi publik wajib menjadi kawasan tanpa rokok.

Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/ BPN Punya Sekolah Ikatan Dinas

 

Meski demikian, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, sebelumnya mengusulkan agar satu gerbong kereta bisa dialokasikan sebagai area merokok atau bahkan dikembangkan menjadi kafe. Ia beralasan, beberapa moda transportasi lain seperti bus jarak jauh masih menyediakan area khusus bagi perokok. Usulan tersebut sontak memicu polemik di kalangan masyarakat.

 

KAI tetap konsisten menolak gagasan tersebut. Menurut Anne Purba, perusahaan telah menyediakan area merokok di sejumlah stasiun besar yang dapat digunakan penumpang sebelum atau sesudah perjalanan. Namun, selama di dalam kereta, larangan merokok harus ditegakkan demi kenyamanan bersama.

 

Sejak larangan ini diberlakukan, KAI juga tidak segan memberikan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan. Mereka yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat tanpa pengembalian biaya tiket. Penegakan aturan tersebut, menurut KAI, telah berhasil menekan angka pelanggaran dan membuat perjalanan kereta semakin nyaman bagi seluruh penumpang.

 

Selain KAI, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa transportasi publik adalah ruang yang wajib bersih dari asap rokok. Lembaga konsumen YLKI bahkan menyebut usulan DPR sebagai langkah mundur dan “ngawur” karena bertentangan dengan komitmen perlindungan konsumen.

Komitmen KAI menjaga kereta api sebagai kawasan tanpa rokok sejalan dengan visi perusahaan menghadirkan transportasi modern yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Dengan sikap tegas ini, KAI berharap masyarakat dapat memahami bahwa larangan merokok bukan sekadar aturan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak seluruh penumpang untuk menikmati perjalanan dengan udara yang bersih.