DPR Vs Akun Ganda, Akhir Zaman Second Account di Medsos ?

Aplikasi Media Sosial Dalam Satu Genggaman
Sumber :
  • https://images.pexels.com/photos/607812/pexels-photo-607812.jpeg

Lifestyle, VIVA Bali – Isu tentang penggunaan lebih dari satu akun oleh pengguna media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube kini menjadi perhatian serius. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan dari Google, Meta, YouTube, dan TikTok, Komisi I DPR RI menyampaikan usulan agar penggunaan akun kedua atau second account dilarang secara hukum melalui revisi undang-undang.

Rematch Tinju El Rumi vs Jefri Nichol, Siap Balas Dendam di Ring

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyampaikan kekhawatirannya mengenai maraknya akun ganda yang menurutnya sering dijadikan alat untuk menyebarkan kabar bohong, ujaran kebencian, hingga tindak perundungan di dunia maya.

“Pemanfaatan akun ganda sangat merusak. Bukan digunakan untuk kebaikan, justru menjadi alat penyalahgunaan,” tegas Oleh saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7/2025).

Akun Kedua Dinilai Merugikan Pengguna Asli

Suka Coba Tester Makeup di Toko? Waspadai 6 Penyakit Ini Bisa Mengintai!

Politisi PKB ini juga menambahkan bahwa akun-akun semacam itu sering dimanfaatkan oleh buzzer atau pihak tertentu untuk menyerang orang lain atau membentuk opini publik yang tidak benar. Ia menilai, meskipun akun ganda bisa memberi keuntungan bagi platform secara komersial, namun efek buruknya terhadap masyarakat lebih dominan.

“Dengan akun kedua, orang yang sebenarnya tidak punya kapasitas bisa dibuat terlihat terkenal. Ini membuat persepsi publik jadi keliru,” katanya.

Dilelang, Cambuk Indiana Jones yang Pernah Dimiliki Putri Diana Terjual Rp8,5 M

Ia pun mendorong agar kebijakan satu pengguna satu akun diberlakukan, baik untuk perseorangan, perusahaan, maupun lembaga. Menurutnya, kebanyakan konten negatif dan ilegal justru berasal dari akun-akun tiruan atau anonim.

Halaman Selanjutnya
img_title