Perbandingan Gaji Guru dan Anggota DPR, Mana yang Lebih Membebani Negara?
- https://unsplash.com/id/foto/seseorang-menumpuk-koin-di-atas-meja-jpqyfK7GB4w?utm_content=creditShareLink&utm_medium=referral&utm_source=unsplash
Gaya Hidup, VIVA Bali –Gaji dan Tunjangan Guru
Guru sebagai aparatur sipil negara memiliki standar gaji yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji pokok guru golongan IIIa dengan masa kerja nol tahun sekitar Rp2.579.400 per bulan.
Selain gaji pokok, guru juga menerima tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok setelah tersertifikasi. Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, pemerintah juga menyalurkan tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru yang bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Dengan demikian, rata-rata pendapatan guru PNS berkisar Rp3–7 juta per bulan, tergantung golongan, masa kerja, dan lokasi penempatan.
Gaji dan Fasilitas DPR
Sementara itu, gaji anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan informasi Sekretariat Jenderal DPR RI, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Namun, total pendapatan anggota DPR meningkat signifikan karena adanya berbagai tunjangan. Setiap anggota DPR menerima tunjangan melekat, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, serta tunjangan komunikasi. Jika ditotal, penghasilan kotor anggota DPR dapat mencapai Rp60–70 juta per bulan, belum termasuk fasilitas rumah dinas, kendaraan, dan biaya perjalanan dinas.