Miris! Oknum Guru ASN Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Sembalun Divonis 9 Tahun Penjara
- Amrullah/VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali –Pengadilan Negeri (PN) Selong telah memutus bersalah terdakwa kasus tindak pidana pelecehan seksual anak, Sabirhan alias Abing l, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Lombok Timur.
Terdakwa divonis hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Vonis ini ditetapkan pada Selasa, 7 Oktober 2025, berdasarkan putusan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selong.
Sabirhan, yang merupakan guru di salah satu SD Negeri di Lombok Timur, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk membujuk korban yang tak lain adalah muridnya sendiri di sekolah tersebut untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Kasus tragis ini mengungkap rentang waktu pelecehan yang panjang, berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024. Korban mengalami pelecehan sejak duduk di bangku kelas 2 SD hingga mencapai kelas VII MTs, atau sejak korban berusia 8 tahun hingga 13 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Widyawati, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak lima kali.
"Pelecehan dimulai sejak korban berusia 8 tahun hingga berusia 13 tahun, dan dilakukan sebanyak 5 kali," ujar Widyawati di kantornya, Kamis 9 Oktober 2025
"Setelah kejadian pertama, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban, yaitu ketika korban duduk di bangku kelas IV, Kelas V dan Kelas VI SD, dan terakhir ketika korban sudah duduk di kelas VII MTs," imbuhnya.