Miris! Oknum Guru ASN Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Sembalun Divonis 9 Tahun Penjara

JPU Kejari Lombok Timur, Widyawati (kiri) Bersama Dua Rekannya
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali –Pengadilan Negeri (PN) Selong telah memutus bersalah terdakwa kasus tindak pidana pelecehan seksual anak, Sabirhan alias Abing l, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Lombok Timur.

Program Bergizi, Tapi Tak Adil? DPRD Lotim Sorot Monopoli Dapur MBG

Terdakwa divonis hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Vonis ini ditetapkan pada Selasa, 7 Oktober 2025, berdasarkan putusan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selong.

Sabirhan, yang merupakan guru di salah satu SD Negeri di Lombok Timur, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk membujuk korban yang tak lain adalah muridnya sendiri di sekolah tersebut untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.

180 Kali Tak Pernah Putus, Gawe Adat Otak Reban Jadi Benteng Air Masyarakat Sambelia

Kasus tragis ini mengungkap rentang waktu pelecehan yang panjang, berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024. Korban mengalami pelecehan sejak duduk di bangku kelas 2 SD hingga mencapai kelas VII MTs, atau sejak korban berusia 8 tahun hingga 13 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Widyawati, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak lima kali.

Distributor di Lombok Timur Klaim Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prosedur

"Pelecehan dimulai sejak korban berusia 8 tahun hingga berusia 13 tahun, dan dilakukan sebanyak 5 kali," ujar Widyawati di kantornya, Kamis 9 Oktober 2025

"Setelah kejadian pertama, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban, yaitu ketika korban duduk di bangku kelas IV, Kelas V dan Kelas VI SD, dan terakhir ketika korban sudah duduk di kelas VII MTs," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title