Komisi II DPR Sepakat Batalkan Semua Perjalanan Luar Negeri, Begini Alasannya
- https://www.antaranews.com/berita/5084845/komisi-ii-batalkan-perjalanan-luar-negeri-dana-dikembalikan-ke-negara
Jakarta, VIVA Bali – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya membatalkan seluruh agenda kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tersebut diambil mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.
“Sebagaimana arahan Presiden dan pimpinan DPR, kami membatalkan seluruh perjalanan luar negeri yang telah terjadwal di Komisi II DPR RI,” kata Ketua Komisi II Rifqinizamy, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu 3 September 2025.
Kemudian, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan jika dana yang sebelumnya dialokasikan untuk perjalanan luar negeri akan dikembalikan ke kas negara.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR berharap anggaran tersebut bisa dimanfaatkan bagi program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Dana yang telah disiapkan untuk hal tersebut, kami minta kepada sekretariat Komisi II DPR RI untuk dikembalikan ke kas negara dan kami berharap dana tersebut bisa dihajatkan untuk kepentingan program yang lebih bersifat kerakyatan dan pro rakyat,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Selain itu, Rifqinizamy menekankan komitmen Komisi II DPR RI untuk menjalankan fungsi konstitusional parlemen, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran, yang sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
“Seluruh sidang dan rapat di Komisi II akan terus disiarkan terbuka dan live (langsung) untuk kemudian menjadi pengawasan publik atas kinerja kita bersama,” ucap Rifqinizamy Karsayuda, dilansir dari laman antaranews.com.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqi juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Lalu, mendoakan para korban, yang kemudian diikuti oleh seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bersama para ketua umum partai politik di parlemen menyepakati penghapusan tunjangan anggota DPR RI dan penghentian sementara perjalanan kerja ke luar negeri.