Abolisi Adalah Pengampunan Hukum, Ini Perbedaannya dengan Amnesti
- freepik.com/free-photo/still-life-with-scales-justice_33124022.htm
- Sifat Kesalahan: Dalam abolisi, belum ada penetapan kesalahan, sedangkan amnesti menghilangkan sifat kesalahan yang sudah ditetapkan
Grasi dan Rehabilitasi, Apa Bedanya
Selain abolisi dan amnesti, ada juga istilah grasi dan rehabilitasi yang sering bikin bingung. Dilansir dari UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Bedanya dengan amnesti, kalau seseorang dapat grasi, kesalahan orangnya tetap ada tapi hukuman pidananya saja yang dihilangkan atau diringankan.
Sementara rehabilitasi, berdasarkan KUHAP, adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Rehabilitasi diberikan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
Kewenangan Presiden dengan Pertimbangan DPR dan MA
Dilansir dari UUD 1945 Pasal 14, pemberian amnesti dan abolisi adalah kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.