Abolisi Adalah Pengampunan Hukum, Ini Perbedaannya dengan Amnesti
- freepik.com/free-photo/still-life-with-scales-justice_33124022.htm
Berdasarkan penjelasan dari Polda Kepri, amnesti berasal dari bahasa Yunani 'amnestia' yang berarti melupakan. Konsepnya, pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya untuk menghapuskan pidana yang telah dilakukan.
Dilansir dari Indonesia Baik, dengan pemberian amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang.
Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti
Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber hukum kredibel, berikut perbedaan utama antara abolisi dan amnesti:
- Waktu Pemberian: Abolisi diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung, sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman
- Akibat Hukum: Abolisi meniadakan penuntutan, sementara amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana
- Target: Abolisi biasanya untuk individu tertentu, amnesti bisa untuk kelompok besar (amnesti umum)