Rekening Bank Anda Terblokir PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Seseorang sedang mengecek kartu dan rekening tabungannya
Sumber :
  • https://www.freepik.com/free-photo/payment-goods-by-credit-card-via-smartphone_5598702.htm

Lifestyle, VIVA Bali – Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memblokir sejumlah rekening bank yang sudah lama tidak aktif, atau yang biasa disebut rekening dormant.

Film Horor “Labinak” Angkat Tema Kanibalisme, Pesannya Bikin Merinding!

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Dalam penelusuran mereka, PPATK menemukan bahwa banyak rekening tidak aktif justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening dan pencucian uang.

Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Diblokir?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening ini bisa berupa tabungan pribadi, rekening perusahaan, giro, bahkan rekening valas.

Berani atau Tunduk? Makna Kemenangan Sebenarnya dalam Fim “Tatami”

Meskipun tidak aktif, rekening dormant tetap terdaftar di sistem bank. Hal inilah yang membuatnya rentan disalahgunakan. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan rekening-rekening tidur tersebut untuk menyamarkan transaksi mencurigakan.

PPATK pun bertindak. Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga ini memutuskan untuk membekukan sementara transaksi guna mencegah potensi kejahatan lebih lanjut.

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Terblokir?

Viral Wanita 23 Tahun Siap Tinggal di Mars Selamanya, Ternyata Hoaks!

Jika rekening Anda termasuk dalam daftar rekening yang diblokir karena dormant, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

Isi Formulir Keberatan

PPATK menyediakan formulir khusus yang dapat diisi oleh pemilik rekening yang merasa keberatan atas pemblokiran rekening tersebut.

Verifikasi di Bank

Setelah mengisi formulir, nasabah perlu datang ke bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang. Bawa dokumen identitas, buku tabungan, serta formulir keberatan yang telah diisi.

Menunggu Proses Pemeriksaan

PPATK bersama pihak bank akan memverifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data dan hasil pemeriksaan.

Selama proses ini, Anda juga bisa memantau status rekening melalui layanan seperti internet banking, ATM, atau menghubungi kontak resmi PPATK.

Apa yang Bisa Dilakukan Agar Rekening Tidak Terblokir?

Untuk menghindari pemblokiran karena status dormant, sebaiknya lakukan transaksi minimal sekali dalam beberapa bulan, meskipun hanya transfer kecil atau cek saldo. Aktivitas ringan semacam ini sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif.

Tips lainnya:

Gunakan rekening untuk pembayaran digital rutin seperti tagihan listrik atau internet.

Setor atau tarik dana secara berkala, meskipun dalam jumlah kecil.

Aktifkan notifikasi transaksi agar Anda selalu tahu status rekening Anda.

Langkah Antisipasi demi Keamanan Bersama

PPATK tidak asal-asalan dalam mengambil tindakan ini. Kebijakan pemblokiran rekening dormant merupakan bagian dari upaya mencegah maraknya kejahatan keuangan di Indonesia.

Banyak pelaku kejahatan yang membeli rekening tidak aktif untuk melakukan transaksi ilegal tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak dini.

Langkah ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap rekening-rekening yang dimiliki. Jangan sampai karena kelalaian sendiri, rekening kita justru menjadi pintu masuk kejahatan digital.