Jangan Lakukan Hal Ini Pada Paspormu Kalau Tidak Mau Kena Denda!

Ilustrasi halaman paspor rusak terkena air
Sumber :
  • Rosdiana/Viva Bali

Gaya Hidup, VIVA BaliPaspor adalah dokumen resmi negara yang bukan hanya menunjukkan identitas pemiliknya saat bepergian ke luar negeri, tetapi juga mencerminkan kredibilitas negara asal di mata dunia internasional. Sayangnya, masih banyak orang yang kurang memahami pentingnya menjaga paspor dengan baik. Salah-salah, bisa-bisa kamu dikenai denda, bahkan dicekal di perbatasan imigrasi.

Ciri Khas Masakan Bebek di Bali yang Menggoda Selera

Salah satu kebiasaan yang terlihat sepele tapi bisa berakibat fatal adalah menempel stiker atau menghias halaman paspor, baik untuk alasan estetika maupun penanda pribadi. Beberapa traveler mungkin berpikir menempelkan stiker lucu atau notes di paspor itu sah-sah saja, padahal ini justru bisa dianggap merusak dokumen resmi negara.

Bisa Dianggap Pelanggaran Hukum

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa paspor adalah milik negara dan pemiliknya hanya diberikan hak penggunaan. Artinya, segala bentuk perubahan fisik yang disengaja, seperti mencoret, melipat berlebihan, menempel stiker, bahkan melaminating halaman bisa dikategorikan sebagai bentuk perusakan dokumen negara.

Tradisi Pasola di Sumba yang Penuh Makna dan Adrenalin

Beberapa negara juga sangat ketat dalam pemeriksaan paspor. Jika ditemukan ada coretan, stiker, atau bahkan kerusakan ringan pada halaman, petugas imigrasi di bandara bisa menolak kamu masuk ke wilayah mereka. Lebih parah lagi, kamu bisa dikenakan denda atau diminta kembali ke negara asal tanpa sempat keluar dari bandara.

Jangan Lakukan Ini pada Paspormu!

Agar terhindar dari masalah, berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada paspor:

Halaman Selanjutnya
img_title
Tips dan Trik Traveling Jauh, Bawa Banyak Barang Tanpa Ribet Tapi Tetap Ringkas dan Mudah!