Jangan Lakukan Hal Ini Pada Paspormu Kalau Tidak Mau Kena Denda!
Minggu, 4 Mei 2025 - 07:27 WIB
Sumber :
- Rosdiana/Viva Bali
● Jangan digunting atau dipotong bagian manapun, bahkan sudut halaman.
Baca Juga :
Tips dan Trik Traveling Jauh, Bawa Banyak Barang Tanpa Ribet Tapi Tetap Ringkas dan Mudah!
● Jangan sampai basah atau lembap, karena bisa merusak chip dan tinta cetak.
● Jangan distaples, bahkan untuk menyatukan dokumen atau visa tambahan.
Baca Juga :
Lirik Lagu Messy - Rose Soundtrack Film F1
● Jangan dicoret-coret, baik di halaman visa maupun halaman kosong.
● Jangan ditempeli stiker, foto, atau notes pribadi meskipun tujuannya hanya sebagai penanda kepemilikan.
Denda Kerusakan Paspor
Di beberapa kasus, traveler yang paspornya dianggap rusak harus mengurus penggantian paspor lebih cepat dari masa berlaku seharusnya. Tak hanya merepotkan, proses ini juga memerlukan biaya tambahan dan waktu yang tidak sedikit.
Halaman Selanjutnya
Menurut informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000. Namun, jika kerusakan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, pemohon dapat dibebaskan dari denda dengan melampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.