Polri Ungkap Modus Akses Ilegal Bobol Rekening Dormant, Kerugian Capai Rp204 Miliar
- https://www.antaranews.com/berita/5133189/polri-bongkar-kasus-pembobolan-rekening-dormant-bank-senilai-rp204-m?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Jakarta, VIVA Bali – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant milik salah satu bank pelat merah di Jawa Barat dengan nilai kerugian Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf membeberkan konstruksi hukum yang menjerat para tersangka kasus pembobolan rekening dormant.
“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kamis 25 September 2025.
Lebih lanjut, Helfi Assegaf menjelaskan jika penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Dari internal bank, tersangka adalah AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager.
Sementara itu, lima orang lain ditetapkan sebagai eksekutor pembobolan, yakni C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara itu, DH (39) dan IS (60) diduga bertugas melakukan pencucian uang.
Selain sembilan tersangka, ada satu orang berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lain adalah C dan DH, diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Menurut Brigjen Pol. Helfi, sindikat ini menargetkan dana di rekening dormant yang jarang dipantau nasabah. Aksi dilakukan di luar jam operasional bank dan pemindahan dana berlangsung tanpa kehadiran fisik di bank.