Gubernur Koster Ketok Palu Gaji Minimum 2026, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Bali
- Pemprov Bali
Denpasar, VIVA Bali –Pemprov Bali akhirnya menetapkan upah minimum 2026. Angkanya naik, peta gaji ikut berubah. Ada daerah yang melesat, ada pula yang masih tertahan.
Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Bali tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Gubernur Koster menyampaikan, UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459.
Angka tersebut naik 7,04 persen dibandingkan UMP Bali 2025 yang sebesar Rp2.996.561.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ujar Koster dalam surat penetapan yang diterima bali.viva.co.id. Kamis 25 Desember 2025.
Penetapan UMP Bali 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Provinsi Bali Tahun 2026.
Sementara itu, UMK kabupaten/kota se-Bali diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Bali pada 2026, yakni Rp3.791.002,57, atau naik sekitar 7,2 persen dari tahun sebelumnya.
Posisi kedua ditempati Kota Denpasar dengan UMK 2026 sebesar Rp3.499.878,78.
Selanjutnya, Kabupaten Gianyar menetapkan UMK sebesar Rp3.316.798,48, disusul Kabupaten Tabanan sebesar Rp3.287.678,87 per bulan.
Sementara itu, lima kabupaten lainnya, yakni Klungkung, Karangasem, Bangli, Jembrana, dan Buleleng, tidak menetapkan UMK tersendiri dan mengikuti UMP Bali 2026, yaitu Rp3.207.459.
Pemprov Bali menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai UMP atau UMK yang berlaku.
Perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan penetapan ini, UMP dan UMK Bali 2026 menjadi acuan pengupahan bagi dunia usaha dan pekerja di Bali mulai awal tahun depan.