UMP Bali 2026 Pasti Naik, Tapi Berapa Angkanya? Ini Kata Pemprov

Kepala Disnaker ESDM Bali memastikan UMP Bali 2026 akan naik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar, VIVA Bali –UMP Bali 2026 dipastikan naik! Tapi berapa nominalnya? Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, bilang angka pastinya masih menunggu petunjuk resmi dari Kemenaker.

img_title Gubernur Koster Ketok Palu Gaji Minimum 2026, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Bali

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan. 

Namun, besaran nominalnya masih menjadi tanda tanya bagi para pekerja maupun pengusaha di Pulau Dewata.

img_title Buleleng Raih 13 Penghargaan di Ajang Utsawa Dharma Gita Bali 2025

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan hal ini dalam rilis resmi yang diterima media.

Menurut Gus Setiawan, Pemprov Bali telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait penentuan UMP 2026

img_title Donasi Gotong Royong ala Pemprov Bali, Diklaim Sukarela Tetapi Ditentukan Besaran Sumbangannya

“Pemprov Bali tengah berupaya menaikkan UMP tahun depan. Tapi pada prinsipnya, setiap daerah diberikan peluang untuk menyiapkan rentang kenaikan, karena tiap daerah pasti berbeda,” ujar Gus Setiawan. Kamis, 13 November 2025.

Besaran UMP nantinya akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenaker. 

“Artinya, yang jelas UMP maupun UMK tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini, tapi berapa besarannya masih menunggu, karena salah satu parameternya adalah indeks kebutuhan atau kelangsungan hidup,” jelas birokrat asal Klungkung ini.

Gus Setiawan menambahkan, ada banyak indikator yang dipakai untuk menentukan kenaikan UMP, termasuk pertumbuhan ekonomi. 

“Salah satunya iya, tapi sekarang informasi yang kita tunggu bukan lagi formula skala, melainkan rentang kenaikannya,” tambah Gus. 

Hingga saat ini, Disnaker ESDM Bali belum menetapkan angka resmi kenaikan UMP, UMK, maupun upah sektoral. 

Gus Setiawan berharap keputusan tersebut bisa diumumkan akhir tahun, mengingat hal itu penting untuk perencanaan keuangan perusahaan dan pekerja pada 2026.

Selain itu, lima kabupaten di Bali, yakni Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem, tidak menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

“Setelah dihitung dengan formula yang ada atau dinaikkan 6,5 persen pun, upah di lima kabupaten itu masih di bawah UMP provinsi, sehingga UMP yang digunakan,” ungkap Gus Setiawan.

Dengan begitu, pekerja di Bali dapat berharap kenaikan UMP 2026, meski angka pastinya baru bisa dipastikan setelah Pemerintah Provinsi Bali merilis keputusan resmi.