Gubernur Koster Perintahkan Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Segera Dibongkar

Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida
Sumber :
  • Dok. Humas Pemprov Bali/ Viva Bali

Denpasar, VIVA BaliGubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas terhadap pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

img_title Sistem Pantun dalam Irama Batanghari Sembilan

Gubernur bahkan meminta PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group yang menggarap proyek ini, untuk menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar bangunan yang sudah dikerjakan, untuk dikembalikan seperti semua.

“Dari kajian yang dilakukan tim Pemprov Bali, proyek ini terbukti melakukan lima jenis pelanggaran berat sehingga harus segera dibongkar,” ungkap Gubernur Koster dalam jumpa pers bertempat di rumah jabatan Jayasabha, Minggu, 23 November 2025.

img_title Sistem Budaya dalam Wayang Palembang

Kepada Bali.viva.co.id, Gubernur dua periode ini memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan lift kaca ini.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, di antaranya pelanggaran tata ruang. Lift kaca dan struktur pendukungnya dibangun di kawasan sempadan jurang, tanpa rekomendasi Gubernur Bali. Sebagian proyek berdiri di wilayah pesisir dan perairan yang memerlukan izin khusus,” jelas Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung.

img_title Sistem Bahasa Lintang dari Sumatera Bagian Selatan

Gubernur Bali Perintahkan Proyek Lift Kaca Segera Dibongkar

Photo :
  • Dok. Humas Pemprov Bali/ Viva Bali

Pelanggaran lain, di antaranya pengembang hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari Pemkab Klungkung dan tidak memiliki izin lingkungan hidup yang seharusnya diterbitkan pemerintah pusat.

Koster memberikan deadline dalam enam bulan untuk pengembang dapat membongkar proyek secara mandiri, dan memulihkan fungsi ruang maksimal tiga bulan setelah pembongkaran.

“Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan mengambil alih pembongkaran, dengan seluruh biaya ditanggung pengembang,” tegas Koster.

Koster menegaskan tindakan ini dilakukan untuk memastikan, investasi di Bali harus patuh pada aturan, menghormati alam budaya dan kearifan lokal serta tidak berorientasi pada eksploitasi ruang yang membahayakan masa depan Bali.