KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih
- Instagram@aurakasih
Jakarta, VIVA Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri informasi terkait dugaan adanya aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB, yang disebut-sebut mengalir dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada pesohor Aura Kasih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang berasal dari masyarakat akan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik. Ia menegaskan KPK akan memeriksa validitas informasi tersebut.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi, dikutip dari VIVA, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut Budi, salah satu langkah untuk memastikan kebenaran informasi adalah dengan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data awal yang valid untuk menyampaikannya kepada penyidik.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan penyidikan kasus Bank BJB terus berkembang dan tidak berhenti pada satu pihak. Penyidik, kata dia, masih mendalami dugaan aliran dana kepada Ridwan Kamil maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait, termasuk pembelian aset dan aliran dana lainnya.
“Dalam progresnya tidak hanya RK atau berhenti di sini saja. Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan aliran dana tersebut,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor. Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.