Polres Tabanan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dan Kasus Pencurian Traktor, 12 Orang Diamankan

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma
Sumber :
  • Ida Bagus Karang Dwiarsa/ VIVA Bali

Tabanan, VIVA Bali – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dan kejahatan umum. Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, mulai 12 Februari hingga 24 Maret 2025, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 11 tersangka, terdiri dari sembilan pria dan dua wanita.

Akui Perbuatannya, Dosen UIN Mataram Terlibat dalam Kasus Pelecehan Tujuh Mahasiswi

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Tabanan pada Senin, 24 Mei 2025, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi, memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 337 paket sabu seberat total 128,96 gram netto, serta tiga butir ekstasi (Mefedeon/4-MMC) seberat 0,78 gram netto.

“Pengungkapan terbesar berasal dari Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, dengan 300 paket sabu disita dari dua tersangka berinisial Gst NKS alias AN dan SH alias IPL,” ungkap Kapolres.

Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Kasus Pelecehan Dosen UIN

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

AKP I Kadek Darmawan menambahkan, dua dari tersangka narkoba yaitu PBP alias BY (27) dan HDY (41) diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2024. Modus yang digunakan yakni dengan menyimpan dan menguasai narkotika untuk dipakai pribadi maupun diedarkan.

Cegah Anak Kecanduan HP, Perpustakaan di Buleleng Ini Beri Harapan Baru

Tak hanya kasus narkoba, Polres Tabanan juga berhasil mengungkap kasus pencurian traktor yang terjadi di wilayah Desa Banjar Anyar, Banjar Senepahan Kelod. Dalam kasus ini, satu tersangka bernama SH alias Samsul (34) telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial Haryono masih buron.

Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi menjelaskan bahwa pelaku mencuri satu unit traktor merek Yanmar 105 LDI yang diparkir di lahan kosong dengan cara menaikkannya ke mobil pikap sewaan. Selain traktor, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi seutas tali tambang, sebuah mobil Daihatsu Grandmax, STNK, dan kunci kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan situasi lengang untuk melancarkan aksinya dengan memindahkan traktor secara manual ke kendaraan pic up,” jelasnya.

Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.