Kementerian BUMN Turun Level, Bagaimana Posisi Pegawai ASN?
- https://kupang.antaranews.com/berita/132837/kementerian-bumn-bilang-belum-memutuskan-pembubaran-perusahaan-bermasalah
Jakarta, VIVA Bali –Kementerian BUMN resmi turun status jadi badan. Pertanyaannya, bagaimana nasib para ASN di dalamnya? Menteri PANRB pun buka suara soal masa depan pegawai setelah perubahan besar ini.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan mengalami perubahan besar.
Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003, status Kementerian BUMN bakal turun level menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Perubahan nomenklatur ini otomatis memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bertugas di Kementerian BUMN?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan para pegawai tidak akan kehilangan status maupun pekerjaannya.
Menurutnya, BP BUMN tetap termasuk dalam rumpun lembaga pemerintah, sehingga seluruh ASN dari Kementerian BUMN akan dialihkan ke badan baru tersebut.
“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini. Semua ASN dari Kementerian BUMN juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” jelas Rini, dalam rilis yang diterima bali.viva.co.id.
Dengan kepastian ini, para ASN tidak perlu khawatir. Mereka tetap berstatus pegawai negeri yang mengabdi di lembaga pemerintah, hanya saja payung organisasinya berubah dari kementerian menjadi badan.
Di sisi lain, perubahan ini bukan hanya soal nama.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menuturkan bahwa ada 84 pasal yang diubah dan disinkronisasi dalam RUU tersebut.
Penyempurnaan itu dilakukan untuk menyesuaikan peran BUMN dalam peta besar investasi nasional, terlebih setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre.
Bagi ASN, implikasinya lebih pada aspek administratif dan struktural.
Posisi mereka tetap aman, hanya akan ada penyesuaian birokrasi sesuai format kelembagaan baru.
Artinya, tidak ada yang dirugikan dari sisi status maupun hak-hak sebagai aparatur negara.
Perubahan ini menjadi salah satu bagian dari reformasi tata kelola BUMN.
Pemerintah ingin agar BUMN lebih fokus pada kinerja bisnis, sementara urusan pengaturan, pengawasan, dan kebijakan dipegang oleh BP BUMN.
Dengan begitu, peran negara sebagai regulator bisa lebih jelas, tanpa bercampur dengan peran korporasi.
Meski terkesan teknis, isu ini cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya, Kementerian BUMN selama ini memiliki posisi strategis dalam mengelola perusahaan-perusahaan pelat merah.
Transformasi menjadi badan menandai babak baru dalam pengelolaan BUMN sekaligus menguji sejauh mana birokrasi mampu beradaptasi.
Satu hal yang pasti, pegawai ASN tidak akan ditinggalkan dalam proses perubahan besar ini.
Mereka akan tetap menjadi bagian dari mesin birokrasi, hanya dengan wadah yang berbeda.