WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali

WNA asal Kanada menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5134617/hakim-vonis-wna-kanada-15-tahun-penjara-penipuan-sewa-vila

 

Permainan Tradisional sebagai Warisan, Gobak Sodor, Engklek, dan Egrang Kembali Dihidupkan di Sekolah

Saat persidangan, Denis mengakui dua bukti transfer yang ditunjukkan kepadanya, masing-masing tertanggal 30 April dan 6 Mei 2025. Transfer pertama gagal karena kesalahan identitas penerima, sedangkan transfer kedua hingga saat ini tidak pernah masuk ke rekening korban.

 

Karapan Sapi Madura, Antara Tradisi, Hiburan, dan Kontroversi

Menurut penilaian JPU, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya unsur tipu daya yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.