WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali
Jumat, 26 September 2025 - 09:42 WIB
Sumber :
- https://www.antaranews.com/berita/5134617/hakim-vonis-wna-kanada-15-tahun-penjara-penipuan-sewa-vila
Baca Juga :
Permainan Tradisional sebagai Warisan, Gobak Sodor, Engklek, dan Egrang Kembali Dihidupkan di Sekolah
Saat persidangan, Denis mengakui dua bukti transfer yang ditunjukkan kepadanya, masing-masing tertanggal 30 April dan 6 Mei 2025. Transfer pertama gagal karena kesalahan identitas penerima, sedangkan transfer kedua hingga saat ini tidak pernah masuk ke rekening korban.
Menurut penilaian JPU, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya unsur tipu daya yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.