Polres Lombok Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah
- Lalu Helmy / VIVA Bali
“Terkait fakta baru ini, intinya kami hanya meyakinkan jaksa apa yang kami temukan. Kalau fakta sudah matang di kami, jadi kami hanya menunjukkan dengan reka adegan hanya itu saja untuk meyakinkan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Untuk mendukung keyakinan penyidik, polisi juga mendatangkan seorang ahli yang dapat menjelaskan jenis dan asal mula luka pada korban.
Hingga saat ini, pelaku belum mengakui perbuatannya. Polisi menyerahkan sepenuhnya pengakuan tersebut kepada tersangka.
Sebagaimana diketahui, kejadian ini bermula dari temuan mayat perempuan di Pantai nipah pada 27 Agustus 2025 lalu pagi. Sebelumnya sempat heboh, bahwa korban dengan tersangka RA menjadi korban pembegalan pada saat kejadian.
Sehingga mengakibatkan korban MVPN meninggal dunia. Namun dari hasil penyidikan pihak kepolisian telah menetapkan RA sebagai tersangka utama dari kasus tersebut.
Untuk melengkapi berkas perkara, pihak kepolisian melakukan reka adegan dengan dua versi.
Ditambahkan, rekonstruksi versi kedua menunjukkan adanya adegan kekerasan, termasuk dugaan kekerasan seksual.